Di Posting Oleh : INFO PENDIDIKAN
Kategori : EDUCATION Educations
Gunung Leuser |
Taman Nasional Gunung Leuser biasa disingkat TNGL yaitu salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692 Hektar yang secara manajemen pemerintahan terletak di dua Provinsi yaitu Aceh dan Sumatera Utara. Provinsi Aceh yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara yang terdeliniasi TNGL meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat.
Taman nasional ini mengambil nama dari Gunung Leuser yang menjulang tinggi dengan ketinggian 3.404 meter di atas permukaan laut di Aceh. Taman nasional ini meliputi ekosistem asli dari pantai hingga pegunungan tinggi yang diliputi oleh hutan lebat khas hujan tropis, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya,pariwisata, dan rekreasi.
Taman Nasional Gunung Leuser memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu : (a) tunjangan sistem penyangga kehidupan; (b) pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya; (c) pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Secara yuridis formal eksistensi Taman Nasional Gunung Leuser untuk pertama kali dituangkan dalam Pengumuman Menteri Pertanian Nomor: 811/Kpts/Um/II/1980 tanggal 6 Maret 1980 wacana peresmian 5 (lima) Taman Nasional di Indonesia, yaitu; TN Gunung Leuser, TN Ujung Kulon, TN Gede Pangrango, TN Baluran, dan TN Komodo. Berdasarkan Pengumuman Menteri Pertanian tersebut, ditunjuk luas TN Gunung Leuser yaitu 792.675 ha. Pengumuman Menteri Pertanian tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 719/Dj/VII/1/80, tanggal 7 Maret 1980 yang ditujukan kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa diberikannya status kewenangan pengelolaan TN Gunung Leuser kepada Sub Balai KPA Gunung Leuser.
Diterimanya Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatera ke daftar Situs Warisan Dunia pada tahun 2004, membuat Taman Nasional Gunung Leuser juga masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia oleh UNESCO, bersama dengan Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Sebagai dasar legalitas dalam rangkaian proses legalisasi daerah hutan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 276/Kpts-II/1997 wacana Penunjukan TN Gunung Leuser seluas 1.094.692 hektare yang terletak di Provinsi daerah Istimewa Aceh dan Sumatera Utara. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa TN Gunung Leuser terdiri dari gabungan: (1) Suaka Margasatwa Gunung Leuser : 416.500 hektare, (2) Suaka Margasatwa Kluet : 20.000 hektare, (3) Suaka Margasatwa Langkat Barat: 51.000 hektare, (4) Suaka Margasatwa Langkat Selatan: 82.985 hektare, (5) Suaka Margasatwa Sekundur: 60.600 hektare, (6) Suaka Margasatwa Kappi: 142.800 hektare, (7) Taman Wisata Gurah: 9.200 hektare, (8) Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas: 292.707 hektare.
Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2007, Saat ini pengelola TNGL yaitu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA)Departemen Kehutanan yaitu Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) yang dipimpin oleh Kepala Balai Besar (setingkat eselon II).
Salah satu Objek dan Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) yang terkenal di dalam daerah TNGL yaitu Pusat Pengamatan Orangutan Sumatera - Bukit Lawang di Kawasan Wisata Alam Bukit Lawang - Bohorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Sisi lain, taman nasional ini juga mendapat perhatian sebab maraknya kasus penebangan pohon illegal di beberapa lokasi yang menyalahi reservasi lingkungan.
Penghuni Taman Nasional Gunung Leuser |
Sebagian besar daerah TNGL memiliki topografi yang curam dan struktur dan tekstur tanah yang rentan terhadap longsor. Hal ini terbukti pada ketika banjir bandang yang menghancurkan daerah wisata alam Bukit Lawang beberapa tahun lalu. Untuk lebih menjaga TNGL dari kerusakan yang lebih parah maka dibentuklah suatu daerah yang disebut Kawasan Ekosistem Leuser. Kawasan yang memiliki luas 2,6 juta hektar ini meliputi area yang lebih datar di sekeliling TNGL dan berfungsi sebagai penyangga (buffer).
Sumber:
Semiyanto
02
Semiyanto
03
Semiyanto
04
Semiyanto
05
Semiyanto
06
Semiyanto
0 Response to "INFO PENDIDIKAN | Taman Nasional Gunung Leuser"