Di Posting Oleh : INFO PENDIDIKAN
Kategori : EDUCATION Sertifikasi dosen
Ini beliau Informasi Perubahan Tata Cara Sertifikasi Dosen Terbaru - Mendapatkan derma profesi merupakan salah satu dambaan untuk hampir semua dosen di Indonesia. Para dosen yang sudah mendapat derma profesi patut bersyukur sebab derma tersebut sedikit membantu, apalagi bagi para dosen pada perguruan tinggi swasta (PTS). Sudah menjadi belakang layar umum bahwa honor dosen swasta di Indonesia sangat berpegantung pada kemampuan forum dalam membayar para dosennya. Intinya, standar honor dosen Perguruan Tinggi Swasta sangat jauh dari teman-teman dosen pada PTN. Oleh akhirnya tidak mengherankan kalau para dosen yang belum mendapat akta pendidik beramai-ramai bersaing untuk sanggup lolos sertifikasi dosen (Serdos).
Untuk sanggup berhasil dalam mengikuti sertifikasi dosen, para dosen perlu mengetahui banyak hal terkait dengan proses sertifikasi yang menyita banyak waktu serta menguras banyak tenaga. Untuk sanggup lolos sertifikasi dosen, para dosen harus memahami beberapa hal sebagai berikut:
Untuk sanggup berhasil dalam mengikuti sertifikasi dosen, para dosen perlu mengetahui banyak hal terkait dengan proses sertifikasi yang menyita banyak waktu serta menguras banyak tenaga. Untuk sanggup lolos sertifikasi dosen, para dosen harus memahami beberapa hal sebagai berikut:
1. Memahami Alur data Serdos
Alur data serdos merupakan proses manajemen yang harus dilewati oleh dosen dimulai dari Bakal Calon Dosen yang Disertifikasi (Calon DYS). Kerja sama antara Institusi pemilik dosen dan Calon DYS atau DYS akan sangat memilih berhasil tidaknya seorang dosen memperoleh akta pendidik. Alur data dosen yakni menyerupai tertera pada Gambar berikut:
Alur data serdos merupakan proses manajemen yang harus dilewati oleh dosen dimulai dari Bakal Calon Dosen yang Disertifikasi (Calon DYS). Kerja sama antara Institusi pemilik dosen dan Calon DYS atau DYS akan sangat memilih berhasil tidaknya seorang dosen memperoleh akta pendidik. Alur data dosen yakni menyerupai tertera pada Gambar berikut:
Gambar: Alur Data Serdos
Adapun Penjelasan alur data serdos menyerupai yang digambarkan di atas yakni sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi melaksanakan validasi data induk dosen (data D1) secara online di PDDIKTI (http://forlap.ristekdikti.go.id) pada rentang waktu yang telah ditetapkan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai DYS akan ditampilkan sebagai data bakal calon DYS (data D2) di PDDIKTI.
2. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, menurut pertimbangan alokasi nasional, kriteria dan skala prioritas sesuai ketentuan dan perundangan, melaksanakan pemeringkatan data D2 dan memutuskan calon DYS definitif untuk masing-masing perguruan tinggi (Data D3). Kriteria pemeringkatan didasarkan pada urutan:
(1) jabatan akademik (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli); (2) pendidikan terakhir (S3, S2); (3) pangkat dan golongan ruang, dan
(4) masa kerja sebagai dosen tetap. Berdasarkan keempat kriteria tersebut calon DYS mempunyai rangking yang sama, maka calon DYS yang mempunyai umur lebih renta ditempatkan pada urutan lebih awal.
4. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan data D3 ke laman sistem Serdos. Jumlah calon DYS definitif sesuai dengan alokasi nasional akan diadaptasi untuk setiap periode sertifikasi.
5. PTU melaksanakan verifikasi dan validasi data D3 dan melaksanakan verifikasi dalam bentuk : mengusulkan/tidak mengusulkan calon DYS sebab pertimbangan strategis pimpinan PTU, dan memvalidasi data bidang ilmu/sub-rumpun ilmu.
Keseluruhan data hasil verifikasi disahkan oleh pimpinan PTU
6. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS definitif yang masuk dalam data D4 untuk masing-masing PTU menurut data D3 yang telah diusulkan dan disahkan oleh PTU.
Pengajuan D3 yang tidak disertai dengan bukti surat pernyataan, calon DYS yang diusulkan oleh PTU pada data D3 tidak akan ditetapkan menjadi data D4.
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan akun untuk calon DYS yang telah ditetapkan dalam data D4.
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS definitif (data D4) dan mengunggahnya di laman sistem Serdos untuk sanggup dilihat dan dikelola oleh PTU melalui Akun PTU yang telah diberikan.
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan 10 (sepuluh) Akun untuk setiap calon DYS masing-masing sebagai berikut: 1 (satu) Akun atasan calon DYS, 1 (satu) Akun untuk calon DYS sendiri,3 (tiga) Akun untuk sejawat calon DYS, dan 5 (lima) Akun untuk mahasiswa penilai.
7. .Calon DYS melaksanakan validasi data diri menurut data D4 yang telah ditetapkan.
*Calon DYS melaksanakan aktivitas untuk memenuhi komponen evaluasi campuran mencakup evaluasi persepsional, rekam jejak kemampuan berbahasa inggris, dan potensi akademik.
*Calon DYS dan PTU memastikan komponen evaluasi campuran telah terpenuhi yaitu NAP, NKP, NPA, NBI, dan NPS.
*Calon DYS yang mempunyai jabatan akademik Lektor atau Lektor Kepala sanggup mengunggah akta PEKERTI atau AA sebagai pengganti NBI atau NPA dan disertai perangkat dokumen pendukung sebagaimana tertera dalam rubrik penilaian.
8. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melaksanakan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem.
* Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS yang telah lulus evaluasi campuran dan evaluasi persepsional sebagai DYS dalam Data D5.
* DYS yang masuk dalam data D5 sanggup melanjutkan untuk menyusun DD.
PENETAPAN D5
*Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melaksanakan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem.
*Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS yang telah lulus evaluasi campuran dan evaluasi persepsional sebagai DYS dalam Data D5.
*DYS yang masuk dalam data D5 sanggup melanjutkan untuk menyusun DD.
.
BEBERAPA HAL PENTING UNTUK DYS YANG BERHASIL LOLOS KE TAHAP D5 :
Berhubung sebab keterbatasan waktu dan jadwal padat (sudah terjadwal), maka bagi calon DYS yang persiapan ikut serdos, saya memberikan poin2 penting saja di grup ini, sekaitan Penyusunan dan Pengesahan Deskripsi Diri oleh DYS (setelah ditetapkan dalam D5) sbb :
1. Penyusunan Deskripsi Diri (DD) oleh DYS secara on-line hanya sanggup dilakukan saat DYS telah masuk dalam data D5
2. Sebagai materi teladan penyusunan narasi Deskripsi Diri (DD), DYS harus menyusun Curicullum Vitae (CV) yang terdiri atas :
-riwayat pendidikan,
-riwayat pengajaran,
-riwayat training profesional,
-produk materi ajar,
-riwayat penelitian,
-riwayat pengabdian,
-riwayat dan publikasi karya ilmiah, pertemuan ilmiah,
-peran di bidang kemahasiswaan, dan
-tanda prestasi/penghargaan.
DYS lakukan pengisian CV sesuai dengan kelompok isian ini sebagaimana telah ditetapkan dalam laman sistem Serdos
3. DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat saluran (URL) sebagaiimana rincian pada tabel 3.1
4. DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat saluran (URL) sebagaiman rincian pada tabel 3.2
5. Setelah melaksanakan pengisian borang CV, DYS sanggup menyusun narasi atau esai DD dengan mengacu pada borang CV. Pengisian DD harus dilakukan pada seluruh butir dalam unsur yang harus diisi dalam instrumen DD.
6. DYS harus mengisi narasi DD untuk masing-masing butir dari setiap unsur dan menyimpannya dengan menekan tombol SIMPAN. Jika sebelumnya DYS telah menyusun narasi DD pada aplikasi pengolah kata (word processor) atau teks, maka isi dari narasi sanggup pribadi dicopy (salin) dan paste (tempel) pada borang yang telah disediakan. Narasi DD yang diperbolehkan hanya berupa teks tanpa tabel, gambar, grafik, penomoran, atau rumus.
7. Setelah proses pengisian narasi DD selesai, dan telah diperiksa kebenaran datanya, dilakukan VALIDASI ISIAN DESKRIPSI. Jika validasi telah dilakukan, maka akan diterbitkan nomor rujukan validasi. Nomor ini akan digunakan sebagai identitas naskah DD.
8. Selanjutnya mengunggah Lembar Pengesahan. Lembar Pengesahan hanya sanggup diunduh oleh DYS sehabis DYS melaksanakan validasi DD. File Lembar Pengesahan yang telah diunduh kemudian dicetak untuk ditandatangani oleh DYS bersangkutan dan diketahui dan disahkan oleh
atasan pribadi DYS dan pimpinan perguruan tinggi di mana DYS bertugas. Lembar Pengesahan dipindai (scan) dan disimpan dalam file image (gambar) dengan tipe jpeg.
9. File gambar Lembar Pengesahan kemudian diunggah melalui sajian yang telah tersedia dalam modul penyusunan instrumen portofolio sertifikasi dosen masing-masing DYS di situs web serdos
Semoga sahabat sahabat yang belum lolos serdos sanggup berhasil lulus Serdos di tahun 2017 dstnya. Jangan lupa mengupdate hukum yang bisa saja muncul di tahun 2018 sebab dari tahun-ke tahun selalu saja ada perubahan dalam hal tata laksana serdos.
Adapun Penjelasan alur data serdos menyerupai yang digambarkan di atas yakni sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi melaksanakan validasi data induk dosen (data D1) secara online di PDDIKTI (http://forlap.ristekdikti.go.id) pada rentang waktu yang telah ditetapkan Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai DYS akan ditampilkan sebagai data bakal calon DYS (data D2) di PDDIKTI.
2. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, menurut pertimbangan alokasi nasional, kriteria dan skala prioritas sesuai ketentuan dan perundangan, melaksanakan pemeringkatan data D2 dan memutuskan calon DYS definitif untuk masing-masing perguruan tinggi (Data D3). Kriteria pemeringkatan didasarkan pada urutan:
(1) jabatan akademik (Lektor Kepala, Lektor, Asisten Ahli); (2) pendidikan terakhir (S3, S2); (3) pangkat dan golongan ruang, dan
(4) masa kerja sebagai dosen tetap. Berdasarkan keempat kriteria tersebut calon DYS mempunyai rangking yang sama, maka calon DYS yang mempunyai umur lebih renta ditempatkan pada urutan lebih awal.
4. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan data D3 ke laman sistem Serdos. Jumlah calon DYS definitif sesuai dengan alokasi nasional akan diadaptasi untuk setiap periode sertifikasi.
5. PTU melaksanakan verifikasi dan validasi data D3 dan melaksanakan verifikasi dalam bentuk : mengusulkan/tidak mengusulkan calon DYS sebab pertimbangan strategis pimpinan PTU, dan memvalidasi data bidang ilmu/sub-rumpun ilmu.
Keseluruhan data hasil verifikasi disahkan oleh pimpinan PTU
6. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS definitif yang masuk dalam data D4 untuk masing-masing PTU menurut data D3 yang telah diusulkan dan disahkan oleh PTU.
Pengajuan D3 yang tidak disertai dengan bukti surat pernyataan, calon DYS yang diusulkan oleh PTU pada data D3 tidak akan ditetapkan menjadi data D4.
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan akun untuk calon DYS yang telah ditetapkan dalam data D4.
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS definitif (data D4) dan mengunggahnya di laman sistem Serdos untuk sanggup dilihat dan dikelola oleh PTU melalui Akun PTU yang telah diberikan.
Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti menerbitkan 10 (sepuluh) Akun untuk setiap calon DYS masing-masing sebagai berikut: 1 (satu) Akun atasan calon DYS, 1 (satu) Akun untuk calon DYS sendiri,3 (tiga) Akun untuk sejawat calon DYS, dan 5 (lima) Akun untuk mahasiswa penilai.
7. .Calon DYS melaksanakan validasi data diri menurut data D4 yang telah ditetapkan.
*Calon DYS melaksanakan aktivitas untuk memenuhi komponen evaluasi campuran mencakup evaluasi persepsional, rekam jejak kemampuan berbahasa inggris, dan potensi akademik.
*Calon DYS dan PTU memastikan komponen evaluasi campuran telah terpenuhi yaitu NAP, NKP, NPA, NBI, dan NPS.
*Calon DYS yang mempunyai jabatan akademik Lektor atau Lektor Kepala sanggup mengunggah akta PEKERTI atau AA sebagai pengganti NBI atau NPA dan disertai perangkat dokumen pendukung sebagaimana tertera dalam rubrik penilaian.
8. Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melaksanakan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem.
* Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS yang telah lulus evaluasi campuran dan evaluasi persepsional sebagai DYS dalam Data D5.
* DYS yang masuk dalam data D5 sanggup melanjutkan untuk menyusun DD.
PENETAPAN D5
*Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti melaksanakan penghitungan NGB secara otomatis melalui sistem.
*Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti memutuskan calon DYS yang telah lulus evaluasi campuran dan evaluasi persepsional sebagai DYS dalam Data D5.
*DYS yang masuk dalam data D5 sanggup melanjutkan untuk menyusun DD.
.
BEBERAPA HAL PENTING UNTUK DYS YANG BERHASIL LOLOS KE TAHAP D5 :
Berhubung sebab keterbatasan waktu dan jadwal padat (sudah terjadwal), maka bagi calon DYS yang persiapan ikut serdos, saya memberikan poin2 penting saja di grup ini, sekaitan Penyusunan dan Pengesahan Deskripsi Diri oleh DYS (setelah ditetapkan dalam D5) sbb :
1. Penyusunan Deskripsi Diri (DD) oleh DYS secara on-line hanya sanggup dilakukan saat DYS telah masuk dalam data D5
2. Sebagai materi teladan penyusunan narasi Deskripsi Diri (DD), DYS harus menyusun Curicullum Vitae (CV) yang terdiri atas :
-riwayat pendidikan,
-riwayat pengajaran,
-riwayat training profesional,
-produk materi ajar,
-riwayat penelitian,
-riwayat pengabdian,
-riwayat dan publikasi karya ilmiah, pertemuan ilmiah,
-peran di bidang kemahasiswaan, dan
-tanda prestasi/penghargaan.
DYS lakukan pengisian CV sesuai dengan kelompok isian ini sebagaimana telah ditetapkan dalam laman sistem Serdos
3. DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat saluran (URL) sebagaiimana rincian pada tabel 3.1
4. DYS wajib mengunggah naskah publikasi karya ilmiah sebagaimana yang dicantumkan pada CV dalam bentuk dokumen dan/atau alamat saluran (URL) sebagaiman rincian pada tabel 3.2
5. Setelah melaksanakan pengisian borang CV, DYS sanggup menyusun narasi atau esai DD dengan mengacu pada borang CV. Pengisian DD harus dilakukan pada seluruh butir dalam unsur yang harus diisi dalam instrumen DD.
6. DYS harus mengisi narasi DD untuk masing-masing butir dari setiap unsur dan menyimpannya dengan menekan tombol SIMPAN. Jika sebelumnya DYS telah menyusun narasi DD pada aplikasi pengolah kata (word processor) atau teks, maka isi dari narasi sanggup pribadi dicopy (salin) dan paste (tempel) pada borang yang telah disediakan. Narasi DD yang diperbolehkan hanya berupa teks tanpa tabel, gambar, grafik, penomoran, atau rumus.
7. Setelah proses pengisian narasi DD selesai, dan telah diperiksa kebenaran datanya, dilakukan VALIDASI ISIAN DESKRIPSI. Jika validasi telah dilakukan, maka akan diterbitkan nomor rujukan validasi. Nomor ini akan digunakan sebagai identitas naskah DD.
8. Selanjutnya mengunggah Lembar Pengesahan. Lembar Pengesahan hanya sanggup diunduh oleh DYS sehabis DYS melaksanakan validasi DD. File Lembar Pengesahan yang telah diunduh kemudian dicetak untuk ditandatangani oleh DYS bersangkutan dan diketahui dan disahkan oleh
atasan pribadi DYS dan pimpinan perguruan tinggi di mana DYS bertugas. Lembar Pengesahan dipindai (scan) dan disimpan dalam file image (gambar) dengan tipe jpeg.
9. File gambar Lembar Pengesahan kemudian diunggah melalui sajian yang telah tersedia dalam modul penyusunan instrumen portofolio sertifikasi dosen masing-masing DYS di situs web serdos
Semoga sahabat sahabat yang belum lolos serdos sanggup berhasil lulus Serdos di tahun 2017 dstnya. Jangan lupa mengupdate hukum yang bisa saja muncul di tahun 2018 sebab dari tahun-ke tahun selalu saja ada perubahan dalam hal tata laksana serdos.
0 Response to "Info Pendidikan - Ini Ia Gosip Perubahan Tata Cara Sertifikasi Dosen Terbaru"