Penjelasan Singkat Tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPKPNS)

Penjelasan Singkat Tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPKPNS)
Di Posting Oleh : INFO PENDIDIKAN
Kategori : EDUCATION Educations

Rezeki-berkah.com ~ Apakah yang dimaksud dengan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) itu?. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian prestasikerja PNS didefinisikan sebagai suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawaidan perilaku kerja PNS. Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian sasaran kerja pegawai(SKP) yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru dengan atasannya langsungnya (pejabat penilai) sertapenilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas. Berikut ini adalah alur dari pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS :
                                                                         Sumber : Kemendikbud

PejabatPenilaiPrestasiKerjaGuru
Setelah mengetahui alur dari Penilaian Prestasi Kerja PNS, hendaknya kita juga mengetahui pejabat yang harus melakukan penilaian tersebut sesuai dengan Unit Kerja masing-masing, yaitu :

  1. Untuk jabata sebagai guru TK/RA dan Guru SD/MI, penilaian dilakukan oleh atasan langsung dalam hal ini adalah Kepala Sekolah, dan diketahui oleh atasan pejabat penilai yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kemenag/pejabat yang membina pendidik pada Instansi lain.
  2. Untuk jabatan sebagai Guru SDLB, Guru SMP/SMPLB/ MTs, Guru SMA/SMLB/ MA, SMK/MAK, penilaian dilakukan oleh atasan langsung dalam hal ini adalah Kepala Sekolah, dan diketahui oleh atasan pejabat penilai yaitu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kemenag/pejabat yang membina pendidik pada Instansi lain.
  3. Untuk jabatan Kepala TK/RA, Kepala SD/MI, Penilaian dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/ Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kemenag/pejabat yang membina pendidik pada Instansi lain, dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kemenag, pejabat yang membina pendidik pada Instansi lain.
  4. Untuk Jabatan Kepala SDLB, Kepala SMP/ SMPLB/MTs, Kepala SMA/ SMLB/MA, SMK/ MAK Penilaian dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, pejabat yang membina pendidik pada Instansi lain dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kabupaten/Kota Kementerian Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, pejabat yang membina pendidik pada Instansi lain.
Unsur yang menjadi objek penilaian dari PPKPNS terdiri dari Angka Kredit (AK) yang didalamnya mencakup Sasaran Kerja Pegawai (pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang) sebesar 60% dan Pengamatan Perilaku Kerja Pegawai sebesar 40%. Adapun hal-hal yang yang harus diperhatikan dalam penyusunan SKP adalah sebagai berikut :

  • Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas;
  • Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur baik secara kuantitas, maupun secara kualitas.
  • Relevan dengan ruang lingkup tugas jabatan;
  • Dapat dicapai berdasarkan kemampuan yang dimiliki oleh pegawai tersebut;
  • Memiliki target waktu.

0 Response to "Penjelasan Singkat Tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPKPNS)"