Badan Yudikatif di Indonesia

Badan Yudikatif di Indonesia
Di Posting Oleh : INFO PENDIDIKAN
Kategori : EDUCATION Politik Dan Tatanegara

Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia , menurut konstitusi , berada di tangan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum , peradilan agama , peradilan militer , peradilan tatausaha negara) serta sebuah Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung

Mahkamah Agung – sesuai Pasal 24A UUD 1945 – memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi , menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang , dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Sebagai sebuah lembaga yudikatif , Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut adalah: Potret Indonesia 

Fungsi Peradilan. Pertama , membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua , memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa wacana kewenangan mengadili , permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap , sengketa akhir perampasan kapal abnormal dan muatannya oleh kapal perang RI. Ketiga , memegang hak uji materiil , yaitu menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

Fungsi Pengawasan. Pertama , Mahkamah Agung ialah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Kedua , Mahkamah Agung ialah pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan peran yang berkaitan dengan pelaksanaan peran pokok kekuasaan kehakiman , yaitu mendapatkan , memeriksa , mengadili , dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Ketiga , Mahkamah Agung ialah pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan , sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 wacana Mahkamah Agung).

Fungsi Mengatur. Dalam fungsi ini , Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang diharapkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang wacana Mahkamah Agung.

Fungsi Nasehat. Pertama , Mahkamah Agung menunjukkan nasehat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Kedua , Mahkamah Agung memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi.

Fungsi Administratif. Pertama , mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum , Peradilan Agama , Peradilan Militer , dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua , mengatur peran dan tanggung jawab , susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

Saat ini , Mahkamah Agung memiliki sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum , Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama , Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara , Badan Pengawasan , Badan Penelitian dan Pelatihan dan Pendidikan , serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer kini berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Agung memiliki sebelas orang pimpinan yang masing-masing memegang peran tertentu. Daftar peran pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya yaitu: (1) Ketua; (2) wakil ketua bidang yudisial; (3) wakil ketua bidang non yudisial; (4) ketua muda urusan lingkungan peradilan militer/TNI; (5) ketua muda urusan lingkungan peradilan tata perjuangan negara; (6) ketua muda pidana mahkamah agung RI; (7) ketua muda pembinaan mahkamah agung RI; (8) ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI; (9) ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI , dan; (10) ketua muda perdata mahkamah agung RI. Selain para pimpinan , kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung sementara menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 Mahkamah Agung diperkenankan untuk memiliki Hakim Agung sebanyak-banyaknya enam puluh (60) orang.

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final) atas pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 , memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 , memutus pembubaran partai politik , dan memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga wajib menunjukkan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah melaksanakan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara , korupsi , tindak penyuapan , tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau , seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memproses seruan DPR untuk memecat Presiden dan atau Wakil Presiden kalau terdapat pinjaman sekurang-kuranya dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR.

Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut , 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota , dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masing-masing menjabat selama 3 tahun. Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi , para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara , anggota partai politik , pengusaha , advokat , ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung , 3 oleh DPR , dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.

Hingga kini , beberapa perkara telah diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Perkara-perkara tersebut misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pemohon Edy Cahyono , et.al. Perkara lainnya misalnya Pengujian Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 wacana Perubahan Keempat Atas Undang-undang nomor 8 tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan. Atau , yang bersangkutan dengan hasil pemilu menyerupai Permohonan Keberatan terhadap Penetapan Perhitungan Suara Hasil Pemilukada Kabupaten Belu Putaran II tahun 2008.

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial tidak memiliki kekuasaan yudikatif. Kendati Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menempatkan pembahasan mengenai Komisi Yudisial pada Bab IX wacana Kekuasaan Kehakiman , tetapi komisi ini tidak memiliki kekuasaan kehakiman , dalam arti menegakkan hukum dan keadilan serta memutus perkara. Komisi Yudisial , sesuai pasal 24B UUD 1945 , bersifat berdikari dan berwenang mengusulkan personalia hakim berupa pengajuan calon hakim agung kepada DPR sehubungan dengan pengangkatan hakim agung. Komisi ini juga mempunyai wewenang dalam menjaga serta menegakkan kehormatan , keluhuran martabat , serta perilaku hakim. Dengan demikian , Komisi Yudisial lebih sempurna dikategorikan sebagai Independent Body yang tugasnya berdikari dan hanya berkait dengan kekuasaan Yudikatif dalam penentuan personalia bukan fungsi yudikasi langsung. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 wacana Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melaksanakan tugasnya , Komisi Yudisial bekerja dengan cara: (1) melaksanakan pendaftaran calon Hakim Agung; (2) melaksanakan seleksi terhadap calon Hakim Agung; (3) menetapkan calon Hakim Agung , dan; (4) mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. Pada pihak lain , Mahkamah Agung , Pemerintah , dan masyarakat juga mengajukan calon Hakim Agung , tetapi harus melalui Komisi Yudisial.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Hakim Agung , Komisi Yudisial dapat mendapatkan laporan masyarakat wacana perilaku hakim , meminta laporan bersiklus kepada tubuh peradilan berkaitan dengan perilaku hakim , melaksanakan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim , memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar instruksi etik perilaku hakim , dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat , Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah , praktisi hukum , akademisi hukum , dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih , bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya , anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain , hakim , advokat , notaris/PPAT , pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS , pegawai negeri , ataupun pengurus partai politik.

---------------------
Referensi
  1. Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 wacana Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lihat pasal-pasal 8 , 11 , dan 13.
  2. Ibid. Pasal 16 ini mengatur wacana kewenangan Polri dalam proses pidana.
  3. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 24 ayat (1) dan (2).
  4. www.mahkamahagung.go.id. Penjabaran fungsi menggunakan sumber ini.
  5. www.mahkamahagung.go.id. Lihat juga Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 wacana Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 wacana Mahkamah Agung , khususnya Pasal 5.
  6. Wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 , bilkhusus Pasal 24C.
  7. Mekanisme seruan pemecatan kepala direktur ini diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 , bilkhusus Pasal 7B.
  8. Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 wacana Mahkamah Konstitusi. Pasal 4.
  9. Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 wacana Mahkamah Konstitusi. Pasal 18.
  10. www.mahkamahkonstitusi.go.id/registrasi_perkara.php
  11. Undang-undang No.22 tahun 2004 wacana Komisi Yudisial

Lihat juga:

Badan Legislatif di Indonesia
Badan Eksekutif di Indonesia
Badan Yudikatif di Indonesia

0 Response to "Badan Yudikatif di Indonesia"