Di Posting Oleh : INFO PENDIDIKAN
Kategori : EDUCATION Politik Dan Tatanegara
Badan administrator di Indonesia terdiri atas governing bodies dan support bodies. Eksekutif ialah struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Di Indonesia , lembaga administrator terdiri atas 2 bab yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies ialah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung. Sementara itu Support Bodies , berada di bawah lembaga Presiden , dan menjalankan fungsi pinjaman terhadap Governing Bodies.
Governing Bodies terdiri atas Presiden/Wakil Presiden , Dewan Pertimbangan Presiden , Kementerian Negara , dan Pemerintah Daerah. Sementara itu , Support Bodies terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat , Angkatan Laut , dan Angkatan Udara serta lembaga Kepolisian Negara. Support Bodies tidak melaksanakan fungsi pemerintahan. Potret Indonesia
Presiden dan Wakil Presiden
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen , membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melaksanakan peran tersebut , presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu , Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan eksklusif dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih , periode masa jabatan Presiden ialah 5 tahun , dan setelah itu , ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang , membuat perdamaian , dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menjadikan akhir yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara , dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga memiliki kewenangan meyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akhir dari keadaan bahawa ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu , Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi ialah pengampunan berupa perubahan , peringanan , pengurangan , atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi ialah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan , penuntutan atau peradilan alasannya ditangkap , ditahan , dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau alasannya kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga menunjukkan amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti ialah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akhir pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu , bagi terpidana , terdakwa yang dinyatakan bersalah melaksanakan delik-delik tersebut. Abolisi ialah penghapusan terhadap seluruh akhir penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana , terdakwa yang bersalah melaksanakan delik.
Gelar , tanda jasa , dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melaksanakan tugasnya , Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk menunjukkan nasehat dan pertimbangan kepadanya , dan ini diatur dengan undang-undang.
Layaknya sebuah organisasi , Presiden Republik Indonesia memiliki visi , misi dan taktik sendiri. Lengkap ketiga hal tersebut ialah sebagai berikut :
Visi :
Misi :
Strategi :
Menteri ialah pembantu presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk suatu peran tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu Kementerian Koordinator , Kementrian Departemen , dan Kementrian Negara.
Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia , menteri koordinator terdiri atas 3 bab , yaitu: Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum , dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.
Menteri Koordinator bidang Politik , Hukum , dan Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan , serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik , hukum , dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah:
Menteri Negara bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang yang diembannya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri negara. Ke-10 bidang tersebut adalah:
Menteri Departemen , ialah para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21 Kementerian yang dipimpin seorang menteri. Sesuai UU No 39/2008 dan Perpres No.47/2009 yang dikeluarkan pada 3 November 2009 , penyebutan "Departemen" diubah menjadi "Kementerian." Kementerian-kementerian tersebut adalah:
Lembaga Setingkat Menteri ialah lembaga-lembaga yang secara hukum berada di bawah Presiden. Namun , lembaga ini memiliki karakteristik peran khas yang membutuhkan tata cara pengurusan tersendiri. Di Indonesia , lembaga setingkat menteri terdiri atas:
LPND seolah-olah dengan kementrian departemen , akan tetapi lebih sempit wilayah yang dibidangi dan biasanya dikepalai oleh seorang Kepala. LPND yang dikenal di Indonesia ialah :
Badan Usaha Milik Negara merupakan lembaga perjuangan bernuansa profit yang dikelola oleh negara. Targetnya ialah pencapaian keuntungan guna mengisi kas negara dan membiayai keuangan lembaga-lembaga negara. Saat ini , Indonesia memiliki BUMN-BUMN sebagai berikut :
A. Jasa Keuangan , Jasa Konstruksi , dan Jasa Lainnya
Perbankan :
Asuransi :
Jasa Konstruksi :
Konsultasi Konstruksi :
Penunjang Konstruksi :
Jasa Penilai :
Jasa Lainnya :
Telekomunikasi :
B. Logistik dan Pariwisata
Pelabuhan :
Pelayaran :
Kebandarudaraan :
Angkutan Darat :
Logistik :
Perdagangan :
Pengerukan :
Industri Farmasi :
Pariwisata :
Kawasan Industri :
Usaha Penerbangan :
Dok dan Perkapalan :
C. Agro Industri , Kehutanan , Kertas , Percetakan , dan Penerbitan
Perkebunan :
Pertanian :
Perikanan :
Pupuk :
Kertas :
Percetakan dan Penerbitan :
D. Pertambangan , Industri Strategis , Energi dan Telekomunikasi :
Dok dan Perkapalan :
Pertambangan :
Energi :
Industri Berbasis Teknologi :
Baja dan Konstruksi Baja :
Telekomunikasi :
Industri Pertahanan :
Semen :
Industri Sandang :
Aneka Industri :
E. Perusahaan Patungan Minoritas (Kepemilikan saham pemerintah RI di bawah 51%)
Asuransi :
Kawasan Industri :
Industri Berbasis Teknologi :
Telekomunikasi :
Semen :
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Wantimpres ialah suatu dewan yang terdiri atas 9 orang yang fungsinya menunjukkan pesan tersirat kepada presiden sehubungan dengan suatu permasalahan. Dewan Pertimbangan Presiden ini berada di bawah Presiden , sesuai Pasal 2 UU No.19 tahun 2006. Pemberian pesan tersirat yang dilakukan Wantimpres bersifat wajib , baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Syarat menjadi anggota Wantimpres ialah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara , Undang-undang Dasar 1945 , dan keinginan proklamasi 17 Agustus 1945. Sesuai Pasal 9 UU No.19 tahun 2006 , Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Wantimpres.
---------------------------------------------------------------
Lihat juga:
Badan Legislatif di Indonesia
Badan Eksekutif di Indonesia
Badan Yudikatif di Indonesia
tags:
Governing Bodies terdiri atas Presiden/Wakil Presiden , Dewan Pertimbangan Presiden , Kementerian Negara , dan Pemerintah Daerah. Sementara itu , Support Bodies terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat , Angkatan Laut , dan Angkatan Udara serta lembaga Kepolisian Negara. Support Bodies tidak melaksanakan fungsi pemerintahan. Potret Indonesia
Presiden dan Wakil Presiden
Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen , membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melaksanakan peran tersebut , presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu , Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.
Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan eksklusif dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih , periode masa jabatan Presiden ialah 5 tahun , dan setelah itu , ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.
Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang , membuat perdamaian , dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menjadikan akhir yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara , dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga memiliki kewenangan meyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akhir dari keadaan bahawa ditetapkan dengan undang-undang.
Selain itu , Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi ialah pengampunan berupa perubahan , peringanan , pengurangan , atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi ialah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan , kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan , penuntutan atau peradilan alasannya ditangkap , ditahan , dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau alasannya kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Presiden juga menunjukkan amnesti dan penghapusan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti ialah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akhir pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu , bagi terpidana , terdakwa yang dinyatakan bersalah melaksanakan delik-delik tersebut. Abolisi ialah penghapusan terhadap seluruh akhir penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana , terdakwa yang bersalah melaksanakan delik.
Gelar , tanda jasa , dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melaksanakan tugasnya , Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk menunjukkan nasehat dan pertimbangan kepadanya , dan ini diatur dengan undang-undang.
Layaknya sebuah organisasi , Presiden Republik Indonesia memiliki visi , misi dan taktik sendiri. Lengkap ketiga hal tersebut ialah sebagai berikut :
Visi :
- terwujudnya kehidupan masyarakat , bangsa dan Negara yang aman , bersatu , rukun dan damai.
- terwujudnya kehidupan masyarakat , bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum , kesetaraan dan hak azasi insan , serta
- terwujudnya perekonomian yang bisa menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak serta menunjukkan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Misi :
mewujudkan Indonesia yang aman dan damai;mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis;mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Strategi :
- strategi Penataan Kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat , jiwa , nilai , dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan jiwa dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila; Undang-undang Dasar 1945 (tertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945); tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia , dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika;
- taktik Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera terperinci dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh.
Kementrian Republik Indonesia
Menteri ialah pembantu presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk suatu peran tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu Kementerian Koordinator , Kementrian Departemen , dan Kementrian Negara.
Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia , menteri koordinator terdiri atas 3 bab , yaitu: Menteri Koordinator Bidang Politik , Hukum , dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.
Menteri Koordinator bidang Politik , Hukum , dan Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan , serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik , hukum , dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah:
pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dalam keterpaduan pelaksanaan peran di bidang politik dan keamanan , termasuk permasalahan dalam pelaksanaan peran ,
pengkoordinasioan dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara , Departemen , dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di bidang politik dan keamanan;
penyampaian laporan hasil evaluasi , saran , dan pertimbangan di bidang peran dan fungsinya kepada Presiden.
Menteri Negara bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang yang diembannya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri negara. Ke-10 bidang tersebut adalah:
- Menteri Negara Riset dan Teknologi ,
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ,
- Menteri Negara Lingkungan Hidup ,
- Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ,
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ,
- Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal ,
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional ,
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ,
- Menteri Negara Perumahan Rakyat , dan
- Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
- Sekretaris Negara
- Dalam Negeri
- Luar Negeri
- Pertahanan
- Hukum dan HAM
- Keuangan
- Energi dan Sumber Daya Mineral
- Perindustrian
- Perdagangan
- Pertanian
- Kehutanan
- Perhubungan
- Kelautan dan Perikanan
- Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Pekerjaan Umum
- Kesehatan
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Sosial
- Agama
- Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
- Komunikasi dan Infomatika
Lembaga Setingkat Menteri
Lembaga Setingkat Menteri ialah lembaga-lembaga yang secara hukum berada di bawah Presiden. Namun , lembaga ini memiliki karakteristik peran khas yang membutuhkan tata cara pengurusan tersendiri. Di Indonesia , lembaga setingkat menteri terdiri atas:
- Sekretaris Kabinet
- Kejaksaan Agung
- Tentara Nasional Republik Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen)
LPND seolah-olah dengan kementrian departemen , akan tetapi lebih sempit wilayah yang dibidangi dan biasanya dikepalai oleh seorang Kepala. LPND yang dikenal di Indonesia ialah :
- Arsip Nasional Republik Indonesia
- Badan Intelijen Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
- Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
- Badan Metereologi dan Geofisika
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan
- Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Badan Pertanahan Nasional
- Badan Pusat Statistik
- Badan Standarisasi Nasional
- Badan Tenaga Atom Nasional
- Badan Urusan Logistik
- Lembaga Administrasi Negara
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Nasional
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara merupakan lembaga perjuangan bernuansa profit yang dikelola oleh negara. Targetnya ialah pencapaian keuntungan guna mengisi kas negara dan membiayai keuangan lembaga-lembaga negara. Saat ini , Indonesia memiliki BUMN-BUMN sebagai berikut :
A. Jasa Keuangan , Jasa Konstruksi , dan Jasa Lainnya
Perbankan :
• PT. Bank Ekspor Indonesia
• PT. Bank Mandiri , Tbk.
• PT. Bank Negara Indonesia , Tbk.
• PT. Bank Rakyat Indonesia , Tbk.
• PT. Bank Tabungan Negara
Asuransi :
• PT. ASABRI
• PT. Asuransi Ekspor Indonesia
• PT. Asuransi Jasa Indonesia
• PT. Asuransi Jasa Raharja
• PT. Asuransi Jiwasraya
• PT. Asuransi Kesehatan Indonesia
• PT. Jamsostek
• PT. Reasuransi Umum Indonesia
• PT. TASPEN
Jasa Pembiayaan
• Perum Pegadaian
• Perum Sarana Pengembangan Usaha
• PT. Danareksa
• PT. Kliring Berjangka Indonesia
• PT. PANN Multi Finance
• PT. Permodalan Nasional Madani
Jasa Konstruksi :
• Perum Pengembangan Perumahan Nasional
• PT. Adhi Karya , Tbk.
• PT. Brantas Abipraya
• PT. Hutama Karya
• PT. Istaka Karya
• PT. Nindya Karya
• PT. Pembangunan Perumahan
• PT. Waskita Karya
• PT. Wijaya Karya
Konsultasi Konstruksi :
• PT. Bina Karya
• PT. Indah Karya
• PT. Indra Karya
• PT. Virama Karya
• PT. Yodya Karya
Penunjang Konstruksi :
• PT. Amarta Karya
• PT. Jasa Marga
Jasa Penilai :
• PT. Biro Klasifikasi Indonesia
• PT. Sucofindo
• PT. Survai Udara Penas
• PT. Surveyor Indonesia
Jasa Lainnya :
• Perum Jasa Tirta I
• Perum Jasa Tirta II
• PT. Perusahaan Pengelola Aset
Telekomunikasi :
• Perum Produksi Film Negara
B. Logistik dan Pariwisata
Pelabuhan :
• PT. Pelabuhan Indonesia I
• PT. Pelabuhan Indonesia II
• PT. Pelabuhan Indonesia III
• PT. Pelabuhan Indonesia IV
Pelayaran :
• PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
• PT. Bahtera Adhiguna
• PT. Djakarta Lloyd
• PT. Pelayaran Nasional Indonesia
Kebandarudaraan :
• PT. Angkasa Pura I
• PT. Angkasa Pura II
Angkutan Darat :
• Perum Damri
• Perum PPD
• PT. Kereta Api Indonesia
Logistik :
• Perum Bulog
• PT. Bhanda Ghara Reksa
• PT. Pos Indonesia
• PT. Varuna Tirta Praksya
Perdagangan :
• PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia
• PT. PP Berdikari
• PT. Sarinah
Pengerukan :
• PT. Pengerukan Indonesia
Industri Farmasi :
• PT. Bio Farma
• PT. Indofarma , Tbk.
• PT. Kimia Farma , Tbk.
Pariwisata :
• PT. Bali Tourism & Development Corp.
• PT. Hotel Indonesia Natour
• PT. TWC Borobudur , Prambanan dan Ratu Boko
Kawasan Industri :
• PT. Kawasan Berikat Nusantara
• PT. Kawasan Industri Makasar
• PT. Kawasan Industri Medan
• PT. Kawasan Industri Wijaya Kusuma
• PT. PDI Pulau Batam
Usaha Penerbangan :
• PT. Garuda Indonesia
• PT. Merpati Nusantara Airlines
Dok dan Perkapalan :
• PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
• PT. Dok dan Perkapalan Surabaya
• PT. Industri Kapal Indonesia
C. Agro Industri , Kehutanan , Kertas , Percetakan , dan Penerbitan
Perkebunan :
• PT. Perkebunan Nusantara I
• PT. Perkebunan Nusantara II
• PT. Perkebunan Nusantara III
• PT. Perkebunan Nusantara IV
• PT. Perkebunan Nusantara IX
• PT. Perkebunan Nusantara V
• PT. Perkebunan Nusantara VI
• PT. Perkebunan Nusantara VII
• PT. Perkebunan Nusantara VIII
• PT. Perkebunan Nusantara X
• PT. Perkebunan Nusantara XI
• PT. Perkebunan Nusantara XII
• PT. Perkebunan Nusantara XIII
• PT. Perkebunan Nusantara XIV
• PT. Rajawali Nusantara Indonesia
Pertanian :
• PT. Pertani
• PT. Sang Hyang Seri
Perikanan :
• Perum Prasarana Perikanan Samudra
• PT. Perikanan Samodra Besar
• PT. Perikani
• PT. Tirta Raya Mina
• PT. Usaha Mina
Pupuk :
• PT. Asean Aceh Fertilizer
• PT. Pupuk Sriwijaya
Kertas :
• PT. Kertas Kraft Aceh
• PT. Kertas Leces
Percetakan dan Penerbitan :
• Perum Percetakan Negara Indonesia
• Perum Percetakan Uang RI
• PT. Balai Pustaka
• PT. Pradnya Paramita
D. Pertambangan , Industri Strategis , Energi dan Telekomunikasi :
Dok dan Perkapalan :
• PT. PAL
Pertambangan :
• PT. Antam , Tbk.
• PT. Pertamina
• PT. Sarana Karya
• PT. Timah , Tbk.
Energi :
• PT. Koneba
• PT. Perusahaan Gas Negara , Tbk.
• PT. PLN
• PT. Tambang Batubara Bukit Asam , Tbk.
Industri Berbasis Teknologi :
• PT. Batan Teknologi
• PT. Inka
• PT. Inti
• PT. LEN Industri
Baja dan Konstruksi Baja :
• PT. Barata Indonesia
• PT. Boma Bisma Indra
• PT. Krakatau Steel
Telekomunikasi :
• PT. Telekomunikasi Indonesia , Tbk.
Industri Pertahanan :
• PT. DAHANA
• PT. PINDAD
Semen :
• PT. Semen Baturaja
• PT. Semen Gresik , Tbk.
Industri Sandang :
• PT. Bambrics Primissima
• PT. Ind. Sandang Nusantara
Aneka Industri :
• PT. Garam
• PT. Iglas
• PT. Industri Soda Indonesia
E. Perusahaan Patungan Minoritas (Kepemilikan saham pemerintah RI di bawah 51%)
Asuransi :
• PT. Asuransi Kredit Indonesia
Kawasan Industri :
• PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung
• PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut
Industri Berbasis Teknologi :
• PT. Dirgantara Indonesia
Telekomunikasi :
• PT. Indosat , Tbk.
Semen :
• PT. Semen Kupang
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
Wantimpres ialah suatu dewan yang terdiri atas 9 orang yang fungsinya menunjukkan pesan tersirat kepada presiden sehubungan dengan suatu permasalahan. Dewan Pertimbangan Presiden ini berada di bawah Presiden , sesuai Pasal 2 UU No.19 tahun 2006. Pemberian pesan tersirat yang dilakukan Wantimpres bersifat wajib , baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Syarat menjadi anggota Wantimpres ialah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara , Undang-undang Dasar 1945 , dan keinginan proklamasi 17 Agustus 1945. Sesuai Pasal 9 UU No.19 tahun 2006 , Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Wantimpres.
---------------------------------------------------------------
Referensi
- http://www.indonesia.go.id
- http://www.kamushukum.com
- Undang-undang Dasar 1945 amandemen ke-4
- Undang-undang No.19 tahun 2006 wacana Dewan Pertimbangan Presiden
- Undang-undang No.39 tahun 2008 wacana Kementerian Negara
- Perpres No.47 tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
Lihat juga:
Badan Legislatif di Indonesia
Badan Eksekutif di Indonesia
Badan Yudikatif di Indonesia
tags:
contoh tubuh administrator indonesia jenis administrator indonesia presiden kementerian setingkat menteri lembaga pemerintah departemen pola bumn indonesia
0 Response to "Badan Eksekutif di Indonesia"