Di Posting Oleh : INFO PENDIDIKAN
Kategori : Berita Pendidikan EDUCATION Educations
Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh banyak sekali pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di banyak sekali bidang, salah satunya yaitu Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak mampu lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, teladan gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana gres yang akan diterapkan akan menjelma “sistem pesangon”. Baca Selengkapnya..!!
JoinSite Blog Untuk Mendapatkan Info Selanjutnya
Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan ketika masih bekerja.
Berikut ini yaitu daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017 silahkan dilihat :
- PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta ( LINK ALTERNATIF 1 )
- PNS golongan III Rp 1 miliar ( LINK ALTERNATIF 2 )
- PNS golongan IV Rp 1,5 miliar ( LINK ALTERNATIF 3 )
Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. Tahun ini saja dari gosip yang diperoleh tim HARIANACEH.co.id, anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum mampu direalisasi pada 2017.
Sumber http://klikduniapendidikan.blogspot.co.id/
0 Response to "Daftar Pesangon Pensiunan PNS Diberikan Hingga 1,5 Miliar Pada Tahun 2017"