Di Posting Oleh : INFO PENDIDIKAN
Kategori : artikel dapodik EDUCATION
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk menunjukkan anutan bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:
a. efisien, ialah harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, ialah harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, ialah menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan isu mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, ialah pelaksanaan acara dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, ialah pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, ialah pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, silakan unduh melalui link di bawah ini
Sumber http://infodapodik.blogspot.co.id/
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk menunjukkan anutan bagi Pemerintah tempat dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil tempat meliputi:
a. efisien, ialah harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, ialah harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat menunjukkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, ialah menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan isu mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, ialah pelaksanaan acara dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, ialah pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, ialah pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, silakan unduh melalui link di bawah ini
Semoga bermanfaat. Info ini infodapodik ambil dari http://gtk.kemdikbud.go.id/
0 Response to "Download Juknis Tunjangan Guru PNSD Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016"