Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah
Di Posting Oleh : INFO PENDIDIKAN
Kategori : EDUCATION Educations

Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Jakarta (11 April 2016) --- Pemerintah melanjutkan agenda sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan agenda sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap menunjukkan pertolongan dana bagi guru untuk mengikuti agenda sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki akta pendidik dapat mengikuti agenda sertifikasi melalui agenda PLPG.

Bagi guru yang ingin menerima akta pendidik dibebaskan untuk memilih agenda sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK menyerupai PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan agenda sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, ialah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 
Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah

Jakarta (11 April 2016) --- Pemerintah melanjutkan agenda sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan agenda sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dibiayai oleh Pemerintah.

"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap menunjukkan pertolongan dana bagi guru untuk mengikuti agenda sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.

Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum memiliki akta pendidik dapat mengikuti agenda sertifikasi melalui agenda PLPG.

Bagi guru yang ingin menerima akta pendidik dibebaskan untuk memilih agenda sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK menyerupai PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).

Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk menuntaskan agenda sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. “Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, ialah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 
Copas oleh Infodapodik dari lama http://www.kemdikbud.go.id

Sumber http://infodapodik.blogspot.co.id/

0 Response to "Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah"