Badan Legislatif di Indonesia

Badan Legislatif di Indonesia
Di Posting Oleh : INFO PENDIDIKAN
Kategori : EDUCATION Politik Dan Tatanegara

Badan legislatif di Indonesia atau representatives bodies yaitu struktur politik yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun undang-undang serta melaksanakan pengawasan atas implementasi undang-undang oleh tubuh administrator di mana para anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Struktur-struktur politik yang termasuk ke dalam kategori ini yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II , Dewan Perwakilan Rakyat , dan Dewan Perwakilan Daerah. Selain dewan legislatif , di Indonesia juga terdapat dua tubuh trias politika lainnya yaitu badan eksekutif dan badan yudikatif.


Melalui UUD 1945 , dapat diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) , DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI , DPRD I , DPRD II) , dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Berapa Kamarkah Legislatif Indonesia?

Badan-badan legislatif Indonesia memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu , Jimly Asshiddiqie menyebut Indonesia setelah Amandemen ke-4 UUD 1945 menerapkan sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat karena terdiri atas tiga lembaga yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Argumentasi tiga kamar ini didasarkan bahwa masing-masing dari ketiga tubuh memiliki fungsi dan wewenang yang spesifik serta berbeda , kendati tolong-menolong kuasa mayoritas dalam membentuk undang-undang hanyalah di DPR.

Sebagai pembanding , dapat dilihat sistem ketatanegaraan Amerika Serikat yang bikameral (dua kamar). Di negara tersebut kekuasaan legislatif ada di tangan Kongres yang terdiri atas dua kamar yaitu The House of Representatives dan Senates. Kongres terdiri atas The House of Representatives dan Senates. Anggota The House of Representatives terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota Senates terdiri atas wakil-wakil negara bagian. Kongres tidak berdiri sebagai tubuh tersendiri oleh karena ia hanya ada berkat gabungan antara anggota The House of Representatives dan Senates. Sementara di Indonesia , ada tiga lembaga perwakilan yang diakui konstitusi , yaitu MPR , DPR (termasuk DPRD I dan II di tingkat daerah) , dan DPD.

Tugas dan wewenang MPR digariskan oleh Pasal 2 UUD 1945 yang meliputi tiga hal yaitu: (1) Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar; (2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden; dan (3) Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan menurut Undang-undang Dasar.

Anggota MPR tidak dipilih secara per se karena anggota MPR yaitu kolektivitas dari seluruh anggota DPR-RI ditambah seluruh anggota DPD. Hanya anggota DPR-RI dan DPD saja yang dipilih rakyat secara langsung. MPR merupakan struktur legislatif yang cuma berkedudukan di tingkat pusat. MPR bersidang sedikitnya 5 (lima) tahun sekali dan setiap keputusannya diambil dengan bunyi terbanyak.

MPR Indonesia tolong-menolong dirancang ke aras dua kamar tersebut (DPR dan DPD). Namun , melalui amandemen terakhir UUD 1945 , MPR tetap menjadi tubuh tersendiri yang diatur konstitusi. Argumentasi Trikameral ini sebagai berikut:

  1. Keberadaan Utusan Golongan telah dihapuskan sehingga prinsip keterwakilan fungsional (functional representation) di MPR menjadi tidak ada lagi. Sebab itu , anggota MPR hanya terdiri atas anggota DPR mewakili prinsip keterwakilan politik (political representation) dan DPD mewakili prinsip keterwakilan tempat (regional representation).
  2. MPR tidak lagi berfungsi selaku supreme body yang punya kewenangan tertinggi dan tanpa kontrol. Sebelumnya , MPR fungsi-fungsi: (1) menetapkan UUD dan mengubah UUD; (2) menetapkan GBHN; (3) memilih Presiden dan Wakil Presiden; (4) meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden; (5) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden. Kini fungsi tersebut telah susut menjadi hanya: (1) menetapkan UUD dan atau Perubahan UUD; (2) melantik Presiden dan Wakil Presiden , dan (3) memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden , dan (4) menetapkan Presiden dan atau Wakil Presiden Pengganti hingga terpilihnya Presiden dan atau Wakil Presiden.
  3. Amandemen UUD 1945 menyuratkan kekuasaan membentuk Undang-undang Dasar ada di tangan DPR (bukan MPR lagi). Sebab itu , Indonesia kini menganut separation of power (pemisahan kekuasaan).
  4. Dengan diterapkannya pemilihan presiden dan wakil presiden secara eksklusif , MPR tidak lagi punya kuasa memilih keduanya. Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan eksklusif kepada rakyat. 


Kendati begitu , ada beberapa peran vital yang diemban MPR. Misalnya , menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) , MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Pasal 8 ayat (2) menyatakan dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden , selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari MPR bersidang untuk memilih wakil presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan Presiden. 

Selain itu , Pasal 8 ayat (3) menyebut , bahwa dalam hal terjadinya kekosongan presiden dan wakil presiden secara bersamaan , maka selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari 2 (dua) pasangan calon presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wapres-nya meraih bunyi yang terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya. Juga , Pasal 3 ayat (3) , Pasal 7A dan Pasal 7B , MPR punya kewenangan mengubah dan menetapkan UUD sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 37 UUD 1945.Dengan argumentasi-argumentasi ini , dapat dipahami bahwa MPR yaitu lembaga yang berdiri sendiri di samping DPR dan DPD. Sebab itu , Indonesia dikenal menerapkan sistem perwakilan tiga kamar (trikameralisme).

Mengenai kecilnya peran MPR ini , Maswardi Rauf menulis bahwa sempat muncul pemikiran bahwa MPR itu tidak perlu dilembagakan. MPR tidak perlu berbentuk tubuh tersendiri karena ia sekadar joint session dari persidangan-persidangan yang dilakukan DPR dan DPD. Lebih lanjut , Rauf menyatakan MPR tolong-menolong hanya punya tiga fungsi , yaitu: (1) Mengubah dan menetapkan UUD; (2) Melantik Presiden dan atau Wakil Presiden , dan (3) Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (tentu , setelah mendengar usulan DPR dan terpenuhinya mekanisme lain yang tidak mudah di dalam UUD 1945).

Fungsi MPR yang pertama dan ketiga bukanlah fungsi yang rutin dilakukan (jarang). Fungsi melantik Presiden dan Wakil Presiden pun sekadar seremonial , karena MPR sekadar melaksanakan upacara. Perlu diingat , yang memilih Presiden dan Wakil Presiden bukan lagi MPR , tetapi rakyat secara langsung. Sebab itu , MPR tidak dapat menghambat jalannya pelantikan dengan kuorum kehadiran anggota mereka apalagi jumlah bunyi yang setuju/tidak oke pelantikan tersebut.

Majelis Permusyawaratan Rakyat

Dalam perspektif historis , cikal bakal MPR kini yaitu Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang beroperasi tahun 1945 hingga 1949. Saat itu , tata negara Indonesia belumlah semapan sekarang. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Dalam masa itu belumlah ada struktur legislatif berjulukan MPR. Namun , dalam Aturan Peralihan UUD 1945 termaktub bahwa sebelum MPR , DPR dan DPA dibentuk oleh UUD ini , segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan sumbangan sebuah Komite Nasional.

Tanggal 29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat yang ketika itu merupakan tubuh pembantu Presiden. Anggotanya terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat dari banyak sekali golongan dan tempat , termasuk anggota PPKI. Susunan pimpinan KNIP ini adalah: Mr. Kasman Singodimedjo (ketua); Mr. Sutardjo Kartohadikusuma (wakil); Mr. J. Latuharhary (wakil); dan Adam Malik (wakil). KNIP lalu mengusulkan pada administrator untuk menerbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X/1945 pada tanggal 16 Oktober 1945. Isi dari maklumat tersebut yaitu diserahinya tugas-tugas MPR dan DPR serta penetapan Garis Besar Haluan Negara kepada KNIP , sebelum badan-badan yang diperuntukkan untuk itu belum ada.

Pada tahun 1949 hingga 1959 berlaku dua versi konstitusi berbeda: Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) dan UUD Sementara 1950 (UUDs 1950). Di dalam kedua versi konstitusi tersebut , lembaga berjulukan MPR tidaklah dikenal. Pada masa ini pula , Indonesia menyelenggarakan Pemilu pertama tanggal 29 September 1955. Dalam Pemilu ini , rakyat secara eksklusif memilih anggota DPR dan Konstituante (badan penyusun undang-undang dasar).

Setelah terpilih , Konstituante segera bersidang menyusun UUD permanen. Namun , di dalam Konstituante sendiri terjadi aneka perdebatan yang berujung pada ditemuinya deadlock. Untuk mengatasi itu , Presiden RI (Sukarno) segera mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959. Isi dekrit tersebut adalah: (1) Pembubaran Konstituante; (2) Berlakunya kembali UUD 1945; dan (3) Pembatalan UUDS 1950 serta pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRs) serta Dewan Pertimbangan Agung sementara (DPAs). Upaya Presiden ini merupakan bentuk pengimplementasian pendirian struktur-struktur politik yang memang digariskan dalam UUD 1945.

Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 2 tahun 1959. Dasar hukumnya yaitu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu. Isi dari Penpres tersebut adalah:

  • MPRS terdiri atas anggota DPR Gotong Royong ditambah utusan-utusan tempat dan golongan;
  • Jumlah anggota MPR ditetapkan Presiden;
  • Yang dimaksud tempat dan golongan yaitu Daerah Swatantra Tingkat I (setara provinsi) dan Golongan Karya (fungsional);
  • Anggota komplemen MPRs diangkat Presiden dan mengucap sumpah menurut agama di hadapat Presiden atau Ketua MPRs yang dikuasakan oleh Presiden; dan
  • MPRs punya ketua dan beberapa wakil ketua yang diangkat Presiden.


Jumlah anggota MPRs yang dibentuk kemudian , didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 199 tahun 1960 , yaitu 616 orang. Jumlah ini terdiri dari 257 Anggota DPR-GR , 241 Utusan Golongan Karya , dan 118 Utusan Daerah. Susunannya sebagai berikut: Chairul Saleh (ketua); Mr. Ali Sastroamidjojo (wakil); K.H. Idham Chalid (wakil); Dipa Nusantara Aidit (wakil); dan Kolonel Wilujo Puspojudo (wakil).

Dalam kelanjutannya , MPRs ini melaksanakan beberapa kali sidang. Sidang pertama diadakan 10 Nopember–7 Desember 1960 , yang menghasilkan dua keputusan berikut: (1) Ketetapan MPRs Nomor I/MPRs/1960 wacana Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-garis Besar daripada Haluan Negara , dan; (2) Ketetapan MPRs Nomor II/MPRs/1960 wacana Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.

Sidang kedua yang diadakan MPRs berlangsung tanggal 15–22 Mei 1963. Dalam sidang kedua ini dicapat dua ketetapan berikut: (1) Ketetapan MPRs Nomor III/MPRs/1963 wacana Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia Bung Karno menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup , dan; (2) Ketetapan MPRs Nomor IV/MPRs/1963 wacana Pedoman-pedoman Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.

Sidang ketiga yang diadakan MPRS terjadi pada tanggal 11–16 April 1965. Sidang ini menghasilkan ketetapan-ketetapan berikut: (1) Ketetapan MPRs Nomor V/MPRs/1965 wacana Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul Berdiri di Atas Kaki Sendiri yang lebih dikenal dengan “Berdikari” sebagai Penugasan Revolusi Indonesia dalam Bidang Politik , Pedoman Pelaksanaan Manipol dan Landasan Program Perjuangan Rakyat Indonesia; (2) Ketetapan MPRs Nomor VI/MPRs/1965 wacana Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri di Bidang Ekonomi dan Pembangunan; (3) Ketetapan MPRs Nomor VII/MPRs/1965 wacana Gesuri , TAVIP (Tahun Vivere Pericoloso) , The Fifth Freedom is Our Weapon dan The Era of Confrontation sebagai Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia , dan; (4) Ketetapan MPRs Nomor VIII/MPRs/1965 wacana Prinsip-prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-lembaga Permusyawaratan/Perwakilan.

Pada periode 1966 hingga 1972 , periode setelah Presiden Sukarno tidak lagi menjabat presiden , terbentuklah susunan pimpinan MPRs sebagai berikut: Dr. Abdul Haris Nasution (ketua); Osa Maliki (wakil); H.M. Subhan Z.E. (wakil); M. Siregar (wakil); dan Mashudi (wakil). Struktur gres MPRs ini mengadakan Sidang Umum keempat MPRs di Istora Senayan Jakarta tanggal 21 Juni – 5 Juli 1966. Sidang umum ini menghasilkan banyak ketetapan , yang totalnya berjumlah dua puluh empat. Dalam Sidang Umum keempat ini juga diadakan Sidang Istimewa MPRs untuk mendengar Pidato bertanggungjawaban Presiden Sukarno dalam pidatonya yang dikenal sebagai Nawaksara.

MPRs tidak puas dengan pidato pertanggungjawaban tersebut , dan Presiden Sukarno lalu melengkapinya pada tanggal 10 Januari 1967 dengan suratnya berjudul Pelengkap Nawaksara Namun , tetap saja ini tidak memuaskan MPRs. MPRs karena itu mengambil kesimpulan bahwa Presiden tidak memenuhi kewajiban konstitusional.

Di sisi lain , DPR-gr mengusulkan pada MPRs untuk mengadakan kembali Sidang Istimewa untuk memberhentikan Presiden Sukarno dan mengangkat Letjen Suharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris sesuai Pasal 3 Ketetapan MPRs No. IX/MPRs/1966 , serta memerintahkan Badan Kehakiman untuk mengadakan pengamatan , pemeriksaan , dan penuntutan secara hukum. Sidang Istimewa kesannya digelar MPR tanggal 7 hingga 12 Maret 1967.

Pada tahun 1971 , Indonesia mengadakan Pemilu yang pertama. Dari Pemilu tersebut dihasilkan Susunan pimpinan MPR (tidak pakai kata sementara lagi). Susunan keanggotaan MPR ini didasarkan pada Undang-undang No.16 tahun 1969 wacana Susunan dan Kedudukan MPR. Menurut UU tersebut , jumlah anggota MPR yaitu 920 orang , dengan komposisi lima fraksi berikut: (1) Fraksi ABRI 230 orang; (2) Fraksi Karya Pembangunan 392 orang; (2) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 42 orang; (4) Fraksi Persatuan Pembangunan 126 orang; dan (5) Fraksi Utusan Daerah 130 orang.

Pola MPR semenjak tahun 1971 cenderung konsisten selama periode Orde Baru hingga 1998. Posisi MPR , dalam sidang 5 tahunannya melaksanakan hal-hal rutin menyerupai mengangkat Suharto sebagai presiden , mendapatkan pidato pertanggungjawaban Suharto , dan menetapkan GBHN yang draft-nya sudah ditentukan oleh pemerintah. Kondisi ini sedikit berubah pasca transisi politik Indonesia 1998.

Pasca 1998 , MPR mengalami perubahan sesuai perubahan politik yang terjadi di Indonesia. Perubahan ini tampak dari berubahnya fraksi-fraksi yang dihasilkan antar periode Pemilu. Dalam periode 1999 – 2004 , jumlah Fraksi yang ada di MPR terdiri atas 9 Fraksi dan 1 NonFraksi. Fraksi-fraksi yang ada adalah: (1) Fraksi Partai Bulan Bintang berkekuatan 14 orang; (2) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkekuatan 305 orang; (3) Fraksi Partai Demokrasi Kasih Bangsa berkekuatan 5 orang; (4) Fraksi Partai Daulah Ummat berkekuatan 8 orang; (5) Fraksi Partai Golongan Karya berkekuatan 297 orang; (6) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa berkekuatan 109 orang; (7) Fraksi PPP berkekkuatan 123 orang; (8) Fraksi Reformasi berkekuatan 46 orang; (9) Fraksi TNI/Polri berkekuatan 96 orang; dan (10) nonFraksi 1 orang yaitu Dr. Drs. Muhammad Ali , SH. , Dip. Ed. , M.Sc.

Pasca pemilu 2004 , tercipta formasi gres Fraksi MPR yang terdiri atas 8 Fraksi dan 1 Kelompok Dewan Perwakilan Daerah. Fraksi-fraksi tersebut adalah: (1) Fraksi Partai Golongan Karya , di mana PKPB dan PBR juga bergabung ke sini; (2) Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan , di mana juga PDS bergabung ke sini; (3) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan; (4) Fraksi Partai Demokrat , di mana terdiri atas gabungan 5 parpol dengan 20 kursi; (5) Fraksi Partai Amanat Nasional; (6) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa; (7) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera; (8) Fraksi Partai Bintang Pelopor Demokrasi , di mana merupakan gabungan PBB , PP , PNI-Marhaenisme , PKPI , PPDK , dan PPDI; dan (9) Kelompok Dewan Perwakilan Daerah dengan kekuatan 132 orang.

Pasca Pemilu 2009 , tercipta formasi gres Fraksi MPR yang terdiri atas 9 fraksi dan 1 kelompok Dewan Perwakilan Daerah. Fraksi-fraksi tersebut adalah: (1) Fraksi Demokrat dengan kekuatan 148 orang; (2) Fraksi Golongan Karya dengan kekuatan 106 orang; (3) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan kekuatan 94 orang; (4) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan kekuatan 57 orang; (5) Fraksi Partai Amanat Nasional dengan kekuatan 46 orang; (6) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan kekuatan 38 orang; (7) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan kekuatan 28 orang; (8) Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dengan kekuatan 26 orang; (9) Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat dengan kekuatan 17 orang; dan (10) Fraksi Kelompok Dewan Perwakilan Daerah dengan kekuatan 132 orang.

Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (seterusnya disingkat DPR) yaitu suatu struktur legislatif yang punya kewenangan membentuk undang-undang. Dalam membentuk undang-undang tersebut , DPR harus melaksanakan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden. Fungsi-fungsi yang melekat pada DPR adalah: (1) fungsi anggaran; (2) fungsi legislasi; dan (3) fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut , setiap anggota DPR memiliki hak interpelasi , hak angket , hak menyatakan pendapat , hak mengajukan pertanyaan , hak memberikan usul , dan hak imunitas.

Anggota DPR seluruhnya dipilih lewat pemilihan umum dan setiap calonnya berasal dari partai-partai politik. Secara substansial , struktur dan fungsi DPRD I serta DPRD II yaitu sama dengan DPR pusat. Hanya saja , lingkup kewenangan DPRD I yaitu di tingkat Provinsi sementara DPRD II di tingkat Kabupaten atau Kota.

DPR merupakan sebuah lembaga yang menjalankan fungsi perwakilan politik (political representative) karena --- menurut Jimly Asshiddiqie –-- fungsi legislatif berpusat di tangan DPR. Anggotanya terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota DPR melihat segala dilema dari kacamata politik. Melalui lembaga ini , masyarakat di suatu negara diwakili kepentingan politiknya dalam tata kelola negara sehari-hari. Kualitas fasilitas kepentingan karena itu bergantung pada kualitas anggota dewan yang dimiliki.

Dalam bagan sistem politik David Easton , DPR bekedudukan hampir di setiap lini: (1) Dalam lini input , DPR merespon kepentingan masyarakat melaksanakan mekanisme pengaduan harian; (2) Dalam lini konversi DPR bersama pemerintah bernegosiasi bagaimana kepentingan masyarakat diakomodir; dan (3) Dalam lini output DPR mengeluarkan Undang-undang yang merupakan kebijakan negara yang harus dijalankan lembaga kepresidenan. Lebih lanjut , Almond telah merinci aneka fungsi yang dimaksud bagan sistem politik Easton. Dalam konteks pemikiran Almond , maka DPR yaitu struktur yang menjalankan fungsi-fungsi input (agregasi kepentingan , komunikasi politik) dan fungsi output yaitu legislasi. Dalam kekuasaannya sebagai legislator , DPR berhadapan dengan Presiden dan DPD. Harus ada kerjasama harmonis antara ketiga institusi ini , kendati kekuasaan legislatif tetap ada di tangan DPR.

Berdasar Pasal 20 UUD 1945 , DPR dipahami sebagai lembaga legislasi atau legislator , bukan Presiden atau DPR. Dalam konteks pembuatan undang-undang oleh DPR ini , UUD 45 menggariskan hal-hal sebagai berikut:

  • DPR yaitu pemegang kekuasaan legislatif , bukan Presiden atau DPD;
  • Presiden yaitu lembaga yang mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah mendapat persetujuan besama dalam rapat paripurna DPR resmi menjadi Undang-undang;
  • Rancangan Undang-undang yang telah resmi sah menjadi Undang-undang wajib diundangkan sebagaimana mestinya;
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas biar diperoleh persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam persidangan DPR;
  • Jika RUU yaitu inisiatif DPR , maka DPR sebagai institusi akan berhadapan dengan Presiden sebagai kesatuan institusi yang dapat menolak inisiatif DPR itu (seluruhnya atau sebagian). RUU itu tidak boleh lagi diajukan DPR dalam tahun sidang yang sama. Di sini , posisi DPR dan Presiden berimbang;
  • Jika RUU inisiatif Presiden , maka DPR juga berhak mendapatkan ataupun menolak (sebagian atau seluruhnya). DPR dapat melaksanakan voting untuk mendapatkan atau menolak RUU yang diajukan Presiden itu;
  • Jika suatu RUU telah disetujui dalam rapat paripurna DPR dan disahkan dalam rapat DPR tersebut , maka secara substantif ataupun materiil RUU tersebut sah sebaga UU. Namun , pengakuan DPR itu belum mengikat secara umum karena belum disahkan oleh Presiden serta diundangkan sebagaimana mestinya. Meski Presiden sudah tidak dapat lagi mengubah materinya atau tidak menyetujuinya , tetapi sebagai UU ia sudah sah; dan
  • Suatu RUU yang disahkan DPR sebagai UU gres bisa berlaku umum mempertimbangkan kondisi berikut : (a) Faktor pengakuan oleh Presiden dengan cara menandatangani naskah Undang-undang itu; (b) Faktor batas waktu tenggang 30 hari semenjak pengambilan keputusan atas rancangan UU tersebut dalam rapat paripurna DPR (pengesahan materil oleh DPR , pengakuan formil oleh Presiden).


DPR memiliki fungsi legislasi , fungsi anggaran , dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi yaitu fungsi membentuk undang-undang bersama dengan Presiden. Fungsi anggaran yaitu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden. Fungsi pengawasan yaitu mengawasi jalannya pemberlakuan suatu undang-undang oleh DPR berikut kegiatan yang dijalankan Presiden.

Untuk melaksakan fungsi-fungsinya , DPR memiliki serangkaian hak. Hak-hak tersebut dibedakan menjadi Hak DPR selaku Lembaga dan Hak DPR selaku Perseorangan. Hak DPR selaku Lembaga meliputi: (1) hak interpelasi; (2) hak angket; (3) hak menyatakan pendapat; (4) hak mengajukan pertanyaan; (5) hak memberikan usul dan pendapat; dan (6) hak imunitas.

Hak Interpelasi diatur dalam UU No.22 tahun 2003 , yaitu sebagai lembaga DPR berhak meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak Angket yaitu hak DPR sebagai lembaga , untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak Menyatakan Pendapat yaitu hak DPR sebagai lembaga , untuk mengajukan usul menyatakan pendapat mengenai:

  • kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional;
  • tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; dan
  • dugaan bahwa Presiden dan atau Wapres melaksanakan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara , korupsi , penyuapan , tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wapres.


Selain itu , Hak DPR selaku Perseorangan meliputi (1) Hak Mengajukan RUU; (2) Hak mengajukan pertanyaan; (3) Hak memberikan usul dan pendapat; (4) Hak memilih dan dipilih; (5) Hak membela diri; (6) Hak imunitas; (7) Hak protokoler; dan , (8) Hak keuangan dan administratif. Keterangannya yaitu sebagai berikut:

  1. Hak mengajukan rancangan undang-undang yaitu hak setiap anggota DPR untuk mengajukan Rancangan Undang-undang.
  2. Hak mengajukan pertanyaan yaitu hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden yang disusun baik secara lisan/tulisan , singkat , terang , dan disampaikan kepada pimpinan DPR.
  3. Hak memberikan usul dan pendapat yaitu hak setiap anggota DPR untuk memberikan usul dan pendapat mengenai suatu hal , baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
  4. Hak memilih dan dipilih yaitu hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabata tertentu pada alat kelengkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
  5. Hak membela diri yaitu hak setiap anggota DPR untuk melaksanakan pembelaan diri dan atau memberi keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran Kode Etik atas dirinya.
  6. Hak imunitas yaitu hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan , pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan secara verbal ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan Kode Etik anggota dewan.
  7. Hak protokoler yaitu hak setiap anggota DPR bersama Pimpinan DPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
  8. Hak keuangan dan administratif yaitu hak setiap anggota DPR untuk beroleh pendapatan , perumahan , kendaraan , dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat. Sebagai ilustrasi hak ini , menurut Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPRRI/XII/2010 wacana Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR , penerimaan keuangan anggota DPR terdiri atas dua episode , yaitu: (1) Gaji Pokok dan Tunjangan , dan (2) Penerimaan Lain-lain. Misalnya , bagi anggota DPR yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi , maka jumlah gaji pokok dan tunjangan bersih sebulannya yaitu Rp. 16.207.200. Penghasilan ini ditambah Penerimaan Lain-lain yang total sebulannya mencapai Rp. 35.360.000. Sehingga take home pay seorang anggota DPR yang hanya merangkap menjadi anggota Komisi yaitu Rp. 16.207.200 + Rp. 35.360.000 = Rp. 51.567.200 (telah dipotong pajak). Penghasilan bulanan yang cukup besar ini merupakan bentuk penghargaan rakyat Indonesia kepada para wakil rakyat karena sudah bersusah payah memikirkan dan mengurus segala kepentingan rakyat Indonesia dari Sabang hingga Merauke.


Selain punya hak , anggota DPR juga punya kewajiban yang harus ia penuhi selama masa jabatannya (5 tahun). Kewajiban-kewajiban tersebut adalah: (1) Mengamalkan Pancasila; (2) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan; (3) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; (4) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia; (5) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat; (6) Menyerap , menghimpun , menampung , dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; (7) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi , kelompok , dan golongan; (8) Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan tempat pemilihannya; (9) Menaati instruksi etik dan Peraturan Tata Tertib DPR; dan (10) Menjaga watak dan norma dalam kekerabatan kerja dengan lembaga yang terkait.

Di DPR , para anggota dewan tergabung ke dalam fraksi-fraksi. Fraksi yaitu pengelompokan anggota dewan berdasarkan konfigurasi partai politik hasil Pemilihan Umum. Fraksi ini bersifat mampu berdiri diatas kaki sendiri serta terbentuk dalam rangka optimalisasi dan pengefektivitasan pelaksanaan peran , wewenang , hak dan kewajiban DPR. Fraksi mempunyai anggota sekurang-kurangnya 13 orang. Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan anggota dari dua atau lebih partai politik hasil Pemilihan Umum yang kurang dari 13 orang atau dapat bergabung dengan Fraksi lain. Setiap anggota dewan harus menjadi anggota salah satu Fraksi. Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh anggota Fraksinya masing-masing.

Tugas utama fraksi yaitu mengkoordinasi kegiatan anggota dalam melaksanakan peran dan wewenang mereka selaku anggota dewan. Fraksi juga bertugas meningkatkan kemampuan , disiplin , efektivitas , dan efisiensi kerja para anggota dalam melaksanakan peran , dan peran ini tercermin dalam setiap kegiatan DPR. DPR juga menyediakan sarana dan anggaran guna kelancaran pelaksanaan peran Fraksi menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

Untuk melaksanakan peran dan wewenangnya , DPR membentuk Alat Kelengkapan DPR yang terdiri atas: (1) Pimpinan DPR; (2) Badan Musyawarah; (3) Komisi; (4) Badan Legislasi; (5) Panitia Anggaran; (6) Badan Urusan Rumah Tangga; (7) Badan Kerja Sama Antar-Parlemen; (8) Badan Kehormatan; dan (9) Panitia Khusus.

Pimpinan DPR. Pimpinan DPR merupakan kesatuan pimpinan yang sifatnya kolektif. Pimpinan DPR terdiri atas satu Ketua dan tiga Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota dewan dalam Rapat Paripurna. Calon Ketua dan Wakil Ketua diusulkan oleh setiap fraksi kepada Pimpinan Sementara secara tertulis berupa satu paket calon Pimpinan yang terdiri atas satu orang calon Ketua dan tiga orang calon Wakil Ketua dari Fraksi yang berbeda untuk ditetapkan sebagai calon Pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna.

Setelah terpilih , maka Pimpinan DPR bertugas antara lain: (1) Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; (2) Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua; (3) Menjadi juru bicara DPR; (4) Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR; (4) Melaksanakan konsultasi dengan Presiden dan Pimpinan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR; (5) Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan; (6) Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menetapkan arah , kebijakan umum dan taktik pengelolaan anggaran DPR; dan (6) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPR.

Badan Musyawarah. Badan Musyawarah (selanjutnya disingkat Bamus) merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. Keanggotaan Bamus ditetapkan DPR lewat Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR. Jumlah Anggota Bamus sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari jumlah Anggota yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Tugas Bamus antara lain:


  1. menetapkan acara DPR untuk 1 Tahun Sidang , 1 Masa Persidangan , atau sebagian dari suatu Masa Sidang , dan perkiraan waktu penyelesaian suatu dilema , serta jangka waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang , dengan tidak mengurangi hak Rapat Paripurna untuk mengubahnya;
  2. meminta dan/atau menawarkan kesempatan alat kelengkapan DPR yang lain untuk menawarkan keterangan/penjelasan mengenai hal
  3. yang menyangkut pelaksanaan peran tiap-tiap alat kelengkapan; dan
  4. menentukan penanganan suatu Rancangan undang-Undang atau pelaksanaaan peran DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR.


Komisi. Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Penetapan ini dilakukan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.

Setiap Anggota – kecuali Pimpinan MPR dan DPR – harus menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah Komisi , Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah , baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian , dan sekretariat lembaga negara , dengan mempertimbangkan keefektifan peran DPR.

Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang yaitu mengadakan persiapan , penyusunan , pembahasan , dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Tugas Komisi di bidang anggaran adalah: (1) mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan (2) mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain: (1) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang , termasuk APBN , serta peraturan pelaksanaannya; (2) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya; (3) melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan (4) membahas dan menindklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut: (1) mengadakan Rapat kerja dengan Presiden , yang dapat diwakili oleh Menteri; dan (2) mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya , mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum , mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.



Badan Legislasi. Susunan keanggotaan Badan Legislasi (selanjutnya disebut Baleg) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.

Tugas Baleg antara lain: (1) merencanakan dan menyusun acara Legislasi Nasional yang memuat daftar urutan Rancangan Undang-Undang untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap Tahun Anggaran; (2) menyiapkan Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR berdasarkan acara prioritas yang telah ditetapkan; (3) melaksanakan pengharmonisasian , pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang diajukan Anggota , Komisi , atau Gabungan Komisi sebelum Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan Dewan , dan (4) membuat inventarisasi dilema hukum dan perundang-undangan pada final masa keanggotaan DPR untuk dapat dipergunakan sebagai materi oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Badan Legislasi dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Pemerintah , DPD , Mahkamah Konstitusi (MK) , Mahkamah Agung (MA) atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui Pimpinan DPR.

Panitia Anggaran. Susunan keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Anggota Panitia Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan dari Fraksi.

Panitia Anggaran bertugas melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Panitia Anggaran dalam melaksanakan tugasnya dapat melaksanakan hal-hal berikut: (1) mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden , yang dapat diwakili oleh Menteri; (2) mengadakan Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum , baik atas undangan Panitia Anggaran maupun atas undangan pihak lain; dan (3) mengadakan konsultasi dengan DPD.

Badan Urusan Rumah Tangga. Susunan keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (selanjutnya disebut BURT) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi , pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang.

Tugas BURT yaitu antara lain: (1) membantu Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR , termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal; (2) membantu Pimpinan DPR dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peran dan kewajiban yang dilakukan oleh sekretariat Jenderal; dan (3) membantu Pimpinan DPR dalam merencanakan dan menyusun Anggaran DPR dan Anggaran Sekretariat Jenderal.

BURT dapat meminta penjelasan dan data yang diharapkan kepada sekretariat jenderal. BURT menawarkan laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun sidang kepada Pimpinan DPR. Dalam melaksanakan tugasnya BURT bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.

Badan Kerja Sama antar Parlemen. Susunan keanggotaan Badan Kerja Sama antar Parlemen (selanjutnya disebut BKSAP) ditetapkan oleh DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi , pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Susunan keanggotaan BKSAP ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

Tugas BKSAP antara lain: (1) membina , menyebarkan , dan meningkatkan kekerabatan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan parlemen negara lain , baik secara bilateral maupun multilateral , termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen-parlemen dan/atau anggota-anggota parlemen; (2) mempersiapkan segala sesuatu yang berafiliasi dengan kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR; (3) mengadakan evaluasi dan menyebarkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan peran BKSAP , terutama hasil kunjungan delegasi DPR ke luar negeri; dan (4) menawarkan saran atau usul kepada Pimpinan DPR wacana dilema kerjasama antar parlemen.

BKSAP dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan konsultasi dengan pihak yang dipandang perlu mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya. Selain itu , BKSAP juga dapat mengadakan kekerabatan dengan parlemen negara lain dan organisasi internasional atas penugasan atau persetujuan Pimpinan DPR.

Badan Kehormatan. Susunan keanggotaan Badan Kehormatan (selanjutnya disebut BK) ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi , pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang ketiga. Anggota BK berjumlah 13 (tiga belas) orang. Tugas BK antara lain:


  1. Menetapkan keputusan hasil penyelidikan dan verifikasi dan memberikan keputusan tersebut kepada Pimpinan DPR.
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota karena: tidak dapat melaksanakan peran secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota; tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang wacana Pemilihan Umum; melanggar sumpah/janji , Kode Etik , dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota; atau melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
  3. BK mempunyai wewenang untuk memanggil anggota dewan yang bersangkutan untuk menawarkan pernjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.


Selain itu , BK juga dapat memanggil pelapor , saksi , atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan , termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. Setelah Badan Kehormatan melaksanakan penelitian dan mempertimbangkan pengaduan , pembelaan , bukti-bukti serta sanksi-sanksi , Badan Kehormatan dapat memutuskan sanksi berupa:

  1. Teguran tertulis yang disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Anggota yang bersangkutan;
  2. Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPR yang disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dibacakan dalam rapat Paripurna;
  3. Pemberhentian sebagai Anggota oleh Pimpinan DPR disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan; dan
  4. Badan Kehormatan dapat menetapkan keputusan rehabilitasi , apabila Anggota yang diadukan terbukti tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang diumumkan dalam rapat Paripurna dan dibagikan kepada seluruh Anggota.


Panitia Khusus. Apabila memandang perlu , DPR dapat membentuk Panitia Khusus (selanjutnya disebut Pansus) yang bersifat sementara. Komposisi keaggotaan Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi. Jumlah Anggota Pansus ditetapkan oleh Rapat Paripurna sekurang-kurangnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

Pansus bertugas melaksanakan peran tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Pansus bertanggung jawab kepada DPR. Pansus otomatis dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesasi. Rapat Paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja Pansus.

Panitia Kerja. Panitia yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja (selanjutnya disebut Panja) atau tim yang berjumlah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan yang bersangkutan , kecuali Tim yang dibentuk oleh Pimpinan DPR diadaptasi dengan kebutuhan.

Panja atau Tim bertugas melaksanakan peran tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya. Panja atau Tim dibubarkan oleh Alat Kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai. Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja atau Tim ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

Proses Pembuatan Undang-undang

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang (selanjutnya disebut RUU) dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. RUU dapat berasal dari DPR , Presiden , atau DPD.

DPD dapat mengajukan kepada DPR , RUU yang berkaitan dengan otonomi tempat , kekerabatan pusat dan tempat , pembentukan , pemekaran , dan penggabungan tempat , pengelolaan sumber daya alam , dan sumber daya ekonomi lainnya , serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan yaitu RUU dari DPR , sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai materi untuk dipersandingkan.

RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden , paling lambat 7 hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 hari kerja , RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang , Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui bersama , RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

RUU dari Presiden. RUU beserta penjelasan , keterangan , atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang juga menyebutkan Menteri yang mewakili Presiden dalam melaksanakan pembahasan RUU tersebut.

Dalam Rapat Paripurna berikutnya – setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR – Pimpinan DPR memberitahu anggota dewan soal masuknya RUU dari presiden. Pimpinan DPR lalu membagikan RUU tersebut kepada seluruh anggota dewan. Namun , kalau RUU tersebut berkait dengan dengan bidang yang diawasi DPD , maka RUU disampaikan kepada Pimpinan DPD.Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.

RUU dari DPD. RUU beserta penjelasan , keterangan , dan naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR. Setelah RUU dari DPD diterima , Pimpinan DPR memberitahukan kepada anggota dewan dalam Rapat Paripurna berikutnya. RUU juga dibagikan kepada seluruh Anggota. Pimpinan DPR lalu memberikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU telah dilakukan kepada anggota dewan dalam Rapat Paripurna.

Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut , serta mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja , Komisi atau Baleg mengundang anggota Alat Kelengkapan DPD sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR , untuk membahas RUU. Hasil pembahasan RUU tersebut harus dilaporkan dalam Rapat Paripurna.

Selanjutnya , RUU yang telah dibahas lalu disampaikan Pimpinan DPR kepada Presiden , yaitu biar Presiden menunjuk menteri yang mewakili Presiden guna membahas RUU tersebut bersama DPR dan juga kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas.

Dalam waktu 60 (enam puluh) hari semenjak diterimanya surat penyampaian RUU dari DPR , Presiden menunjuk Menteri yang ditugaskan mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.

DPRD Propinsi

Pada prinsipnya , posisi DPRD Provinsi sama dengan DPR , tetapi diarahkan ke pembuatan perundang-undangan di tingkat Provinsi. Eksekutif mitra kerjanya yaitu Gubernur. Fungsi DPRD Provinsi yaitu legislasi , anggaran , dan pengawasan. Sementara itu , peran dan wewenang DPRD Provinsi yaitu sebagai berikut:


  1. membentuk peraturan tempat yang dibahas dengan gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
  2. menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tempat dan peraturan perundang-undangan lainnya , keputusan gubernur , APBD , kebijakan pemerintah tempat dalam melaksanakan acara pembangunan tempat , dan kerjasama internasional di daerah;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
  5. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah tempat provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; dan
  6. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam pelaksanaan peran desentralisasi.


Dalam melaksanakan peran dan wewenangnya , DPRD Provinsi memiliki hak yang sama dengan DPR , baik selaku lembaga maupun perseorangan anggota. Hak selaku lembaga tersebut yaitu Hak Interpelasi , Hak Angket , dan Hak Menyatakan Pendapat. Sementara itu , selaku perseorangan , setiap anggota DPRD Provinsi memiliki hak mengajukan rancangan peraturan tempat (perda) , hak mengajukan pertanyaan , hak memberikan usul dan pendapat , hak memilih dan dipilih , hak membela diri , hak imunitas , hak protokoler , dan hak keuangan/administratif.

Selain hak , kewajiban anggota DPRD Provinsi yaitu sama dengan kewajiban anggota DPR. Hanya saja , lingkup penerapannya ada di Provinsi. Keputusan peresmian jabatan seorang anggota DPRD Provinsi diberikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

DPRD Kabupaten atau Kota

Peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten atau Kota dilakukan melalui Keputusan Gubernur. Jumlah anggota DPRD Kabupaten atau Kota sekurang-kurangnya yaitu 20 dan sebanyak-banyaknya 45 orang. Setiap anggota DPRD Kabupaten atau Kota harus berdomisili di Kabupaten atau Kota tersebut. Untuk hak , kewajiban , dan kewenangan lainnya yaitu menyerupai dengan DPRD Provinsi. Hanya saja , diterapkan di lingkup Kabupaten atau Kota dengan mitra kerjanya yaitu Bupati atau Walikota.

Dewan Perwakilan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah (selanjutnya disebut DPD) yaitu struktur legislatif yang relatif gres dalam sistem politik Indonesia. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum , dan jumlah anggota DPD di setiap provinsi yaitu sama. Namun , Undang-undang Dasar 1945 mengatur bahwa jumlah total anggota DPD ini tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) jumlah anggota DPR. DPD bersidang sedikitnya satu kali dalam setahun.

Fungsi DPD yaitu mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi tempat , kekerabatan pusat-daerah , pembentukan dan pemekaran serta penggabungan tempat , pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi tempat , serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain mengajukan rancangan undang-undang dalam konteks yang telah disebut , DPD juga ikut serta dalam membahas rancangan undang-undang yang mereka usikan ke DPR. Juga , DPD dapat menawarkan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan yang berkaitan dengan pajak , pendidikan , dan agama.

Sehubungan dengan fungsi di atas – mengusulkan , ikut membahas , dan menawarkan pertimbangan – DPD juga punya hak untuk mengawasi pelaksanaan setiap undang-undang berkait dilema di atas. Namun , sebagai hasil pengawasan , DPD tidak dapat bertindak eksklusif oleh karena mereka harus memberikan terlebih dahulu kepada DPR sebagai materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dalam konteks pembuatan undang-undang , DPD amat bergantung kepada DPR.

Anggota DPD dipilih melalui pemilu di setiap provinsi. Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama (misalnya 4 orang) dan total seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

DPD bersidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun. DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR. RUU tersebut harus berlingkup pada konteks otonomi tempat , kekerabatan pusat-daerah , pembentukan dan pemekaran serta penggabungan tempat , pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya tempat , serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD juga ikut serta dengan DPR membahas RUU yang sudah disebut di atas. Selain itu , DPD juga dapat memberi pertimbangan kepada DPR seputar RUU wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU yang berkaitan dengan dilema pajak , pendidikan , dan agama. DPD dapat melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang sehubungan dengan hal telah disebut. Hasil dari pengawasan tersebut disampaikan kepada DPR sebagai materi untuk ditindaklanjuti.

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa awalnya DPD dimaksudkan sebagai kamar kedua (second chamber , bicameral) Indonesia. Namun , ketentuan kamar kedua harus memenuhi persyaratan bikameralisme: Kedua kamar sama-sama punya otoritas menjalankan fungsi legislatif. DPD sama sekali tidak punya kekuasaan legislatif. Pasal 22D UUD 1945 menyiratkan tidak ada satupun kekuasaan DPD untuk membuat UU , meskipun berafiliasi dengan dilema daerah.

Selain itu , persyaratan menjadi anggota DPD terkesan lebih berat ketimbang menjadi anggota DPR. Misalnya , total seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 anggota DPR. Selain itu , jumlah mereka haruslah sama di tiap provinsi tanpa memandang besar kecilnya jumlah penduduk di provinsi tersebut. Bandingkan dengan anggota DPR yang kursinya diproporsikan menurut jumlah penduduk. Makin besar jumlah penduduk , makin besar pula bangku perwakilannya. Sehubungan beratnya syarat anggota DPD ini , pola dapat diambil di Jawa Timur dalam Pemilu 2009. Total anggota DPD dari provinsi tersebut yaitu 4 orang. Satu bangku DPD karena itu membutuhkan bunyi 5.500.000 pemilih. Sementara untuk anggota DPR , cuma membutuhkan angka 550.000: Bandingkan antara angka 5.500.000 dengan 550.000.

Maswardi Rauf menyatakan , posisi DPD yaitu sekadar partner DPR. DPD yang dipilih eksklusif oleh rakyat menyerupai DPR , ternyata tidak memiliki kewenangan yang sama menyerupai DPR dalam membuat legislasi. Rauf melanjutkan , ketentuan konstitusi ini akhir munculnya beberapa pandangan. Pertama , anggota DPR tolong-menolong telah mencerminkan kepentingan daerah-daerah yang ada di Indonesia. Kedua , kecilnya peran DPD akhir muncul kekhawatiran terjadinya konflik antara DPR dengan DPD dalam proses pembuatan UU yang sulit dicari jalan keluarnya.
-------------------------
Referensi
  1. Jimly Asshiddiqie , Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi , Bahan Seminar Membangun Masyarakat Sadar Konstitusi , 8 Juli 2008 , (Jakarta: DPP Partai Golkar , 2008) , h. 4-5.
  2. www.transparansi.or.id. Istilah-istilah Representatives Bodies , Governing Bodies , Support Bodies , Election Body , Monetary Body , Auditing Body , dan Independent Body yang kemudian digunakan diinspirasikan dari sumber ini.
  3. Jimly Asshiddiqie , Struktur Ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan Keempat UUD tahun 1945 , Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII , (Denpasar: Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI , 14-18 Juli 2003) h.17.
  4. Undang-undang Dasar 1945 , amandemen 4 , Pasal 2 dan 3.
  5. ibid. , h. 15-7.
  6. Maswardi Rauf , Perkembangan UU Bidang Politik Pasca Amandemen UUD 1945 , (Pembanding Tulisan makalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.SH berjudul Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945 yang disajikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional VIII yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional di Denpasar , Bali , pada tanggal l4-18 Juli 2003.) h.5.
  7. ibid.
  8. www.mpr.go.id
  9. ibid. Mengenai komposisi MPR selanjutnya mengacu pada sumber ini , kalau tidak diseling footnote lain.
  10. www.mpr.go.id
  11. Undang-undang Dasar 1945 ... , op.cit. , khususnya Pasal 19 , 20 , dan 20A.
  12. Jimly Asshidiqie , Struktur … , op.cit. , h.20.
  13. Moh. Samsul Arifin , Memaknai Pengajuan Hak Interpelasi , unduh di www.sinarharapan.co.id/berita/0411/22/nas06.html tanggal 18 Desember 2008.
  14. www.dpr.go.id Pembahasan selanjutnya mengenai DPR ini menggunakan sumber dari situs ini.
  15. ibid.
  16. Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 wacana Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Pasal 28.
  17. www.dpr.go.id. Tata Tertib
  18. Informasi dikutip dari www.tempo.co/read/news/2011/05/12/078334148/Ini-Gaji-dan-Fasilitas-Anggota-DPR . Kutipan dilakukan tanggal 29 Desember 2011.
  19. Undang-undang No. 22 tahun 2003 , op.cit. Pasal 29.
  20. Keterangan ini dan selanjutnya mengenai DPR diambil dari www.dpr.go.id. Jika tidak diseling oleh footnote lain.
  21. ibid. , Pasal 22C dan 22D.
  22. Jimly Asshiddiqie , Struktur … , op.cit. h.18.
  23. Maswardi Rauf , Perkembangan ... op.cit. 

Lihat juga:

Badan Legislatif di Indonesia
Badan Eksekutif di Indonesia
Badan Yudikatif di Indonesia


tags:
pengertian dewan legislatif indonesia pola legislatif indonesia unikameral bikameral trikameral maswardi rauf peran mpr fungsi dpd dpr konstitusi

0 Response to "Badan Legislatif di Indonesia"